PENGERTIAN KEKUASAAN
Kekuasaan adalah kemampuan untuk
bertindak atau memerintah sehingga dapat menyebabkan orang lain bertindak,
pengertian disini harus meliputi kemampuan untuk membuat keputusan mempngaruhi
orang lain dan mengatasi pelaksanaan keputusan itu. Biasanya dibedakan antara
kekuasaan yang berarti dalam kemampuan untuk mempengaruhi orang lain sehingga
dapat menyebabkan orang lain tersebut bertindak dan wewenang yang berarti hak
untuk memerintah orang lain.
Menurut French dan Raven (1968),,
Bentuk-bentuk kekuasaan :
1
Coercive
Power (Paksaan)
Yaitu
kemampuan untuk memberikan hukuman bagi
bawahan yang tidak mengikuti arahan-arahan yang tidak mengikuti
pemimpinnya.Dari sisi orangnya ia mempunyai penguasa, kemampuan untuk menghukum
atau memperlakukan seseorang yang tidak melakukan perintahnya. dan orang lain
mempunyai rasa takut terhadap orang tersebut. Contoh: Di dalam suatu keluarga
ada seorang yang paling tua diantara yang lain, jadi setiap ada acara dan
keluarga semua kumpul ketika ia memerintahkan seseorang tidak ada yang berani
menentang dan biasanya seluruh keluarga menuruti perintah dia karena takut.
2
Insentif
power ( imbalan )
Pematuhan
yang dicapai berdasarkan kemampuan untuk membagikan imbalan yang dipandang oleh
orang lain sebagai berharga. Imbalan adalah sesuatu yang meningkatkan frekuensi
kegiatan seorang pegawai. Sesuatu dinamakan imbalan atau bukan, tergantung pada
keseluruhan pengaruh terhadap perilaku pegawai. Jika kinerja seorang pegawai
diikuti oleh sesuatu dan kinerja lebih sering terjadi di saat kemudian setelah
sesuatu, maka sesuatu tersebut disebut imbalan. Imbalan dalam pekerjaan
memungkinkan sebuah kinerja akan diulang pada waktu yang akan datang. Contoh
:seorang mahasiswa yang ingin mendapatkan nilai yang bagus dengan dia selalu mengerjakan
tugas dari dosen serta selalu aktif dalam kelas.agar mendapatkan imbalan suatu
nilai yang bagus.
3
Legitimate
power ( sah / resmi )
Kekuasaan
yang diturunkan seseorang karena wewenang, biasanya mencakup kekuasaan paksaan.
upaya untuk membedakan antara cara-cara yang dapat dibenarkan dengan yang tidak
dapat dibenarkan. Tidak ada campur tangan orang lain dan memberikan oleh
seseorang. Contohnya : kekuasaan jenderal terhadap para prajurutnya, kekuasaan
kepala sekolah terhadap guru-gurunya.
4
Expert
( pakar atau keahlian )
Kekuasaan
berdasarkan pada keahlian khusus. Seseorang yang secara luas diakui sebagai
dapat diandalkan sumber teknik atau keahlian yang fakultas untuk menilai atau
memutuskan dengan tepat, adil, atau bijaksana adalah diberikan kewenangan dan
status oleh rekan-rekan atau publik baik yang spesifik - dibedakan domain.
Ahli, lebih umum, adalah orang yang luas pengetahuan atau kemampuan berdasarkan
penelitian, pengalaman, atau pekerjaan dan dalam bidang studi tertentu. Seorang
pakar dapat, berdasarkan pelatihan, pendidikan, profesi, publikasi atau
pengalaman yang di yakini memiliki pengetahuan khusus dari suatu subjek lebih
dari itu dari rata-rata orang, contoh :seorang klien yang menceritakan masalah
rumah tangganya kepada psikolog klien percaya bahwa psikolog tersebut dapat
membantu klien dalam memberikan saran.
5
Referent
power ( kekuasaan rujukan )
Pengaruh
yang didasarkan pada pemilikan sumber daya atau ciri pribadi yang di inginkan
oleh sseorang. Referent Power (kekuasaan rujukan) adalah kekuasaan yang timbul
karena karisma, karakteristik individu, keteladanan atau kepribadian yang
menarik. Contoh : seseorang yang sangat mengidolakan idolanya sampai koleksi
foto bahkan gaya dari sang idola tersebut fans mengikutinya.
PERMASALAHAN/KONFLIK
DALAM KEKUASAAN
Definisi konflik menurut Robbins,
adalah suatu proses yang dimulai bila satu pihak merasakan bahwapihak lain
telah mempengaruhi secara negatif atau akan segera mempengaruhi secara negatif
pihak lain. Sedangkan menurut Alabaness dalam nimran (1996) mengartikan konflik sebagai kondisi yangdipersepsikan ada
diantara pihak-pihak atau lebih merasakan adanya ketidaksesuaian antara tujuan
danpeluang untuk mencampuri usaha pencapaian tujuan pihak lain. Dari kedua
definisi tersebut dapatdisimpulkan bahwa konflik itu adalah proses yang dinamis
dan keberadaannya lebih banyak menyangkutpersepsi dari orang atau pihak yang
mengalami dan merasakannya. Jadi apabila persepsi mempengaruhiorang lain yang
tidak sesuai maka akan terjadi konflik.
Ada tiga pandangan
tentang konflik, yaitu:
Ø Pandangan
tradisional, menyatakan bahwa konflik harus dihindari karena akan menimbulkan
kerugian.Aliran ini juga memandang konflik sebagai sesuatu yang buruk, tidak
menguntungkan dan selalumerugikan organisasi. Oleh karena itu konflik harus
dicegah dan dihindari sebisa mungkin denganmencari akar permasalahannya
(muhyadi, 1989)
Ø Pandangan
huungan kemanusiaan, pandangan behavioral ini menyatakan bahwa konflik
merupakansesuatu yang wajar, alamiah dan tidak terelakkan dalam setiap kelompok
manusia. Konflik tidak selaluburuk karena memiliki potensi kekuatan yang
positif di dalam menentukan kinerja kelompok. Konflik tidak selamanya merugikan, bahkan bisa menguntungkan,
yang oleh karena itu konflik harus dikeloladengan baik.
Ø
Pandangan interaksionis, yang
menyatakan bahwa konflik buka sekedar sesuatu kekuatan positif dalam suatu
kelompok, melainkan juga mutlak perlu untuk suatu kelompok agar dapat
berkinerja positif. Oleh karena itu konflik harus diciptakan. Pandangan ini didasari
keyakinan bahwa organisasi yangtenang, harmonis, damai ini justru akan membuat
organisasi itu menjadi statis, stagnan dan tidak inovatif. Dampaknya adalah
kinerja organisasi menjadi rendah
Beberapa cara
untuk mengatasi konflik menurut Nader and Todd, dalam salah satu bukunya, The
Disputing Process Law In Ten Societies, yaitu :
Ø Bersabar ( Lumping ), yaitu suatu tindakan yang merujuk
pada sikap yang mengabaikan konflik begitu saja atau dengan kata lain isu- isu
dalam konflik itu mudah untuk diabaikan, meskipun hubungan dengan orang yang
berkonflik itu berlanjut, karena orang yang berkonflik
kekurangan informasi atau
akses hukumnya tidak kuat.
Ø Penghindaran ( Avoidance ), yaitu suatu tindakan yang
dilakukan untuk mengakhiri hubungannya dengan cara
meninggalkan konflik, didasarkan pada perhitungan bahwa konflik yang terjadi atau dibuat tidak
memiliki kekuatan secara sosial, ekonomi dan emosional.
Ø Kekerasan atau paksaan ( Coercion ), yaitu suatu tindakan
yang diambil dalam mengataasi konflik jika dipandang bahwa dampak yang
ditimbulkan membahayakan.
Ø Negosiasi ( Negotation ) ialah tindakan yang menyangkut
pandangan bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan oleh orang- orang yang
berkonflik secara bersama – sama tanpa melibatkan pihak ketiga. Kelompok tidak
mencari pencapaian
solusi dan term satu
aturan, tetapi membuat aturan yang dapat mengorganisasikan hubungannya dengan
pihak lain.
Ø Konsiliasi ( Conciliation ), yaitu tindakan untuk membawa
semua yang berkonflik kemeja perundingan. Konsiliator tidak perlu memeinkan
secara aktif satu bagian dari tahap negosiasi meskipun ia mungkin bisa
melakukannya dalam batas diminta oleh yang berkonflik. Konsiliator sering menawarkan
konstektual bagi adanya
negosiasi dan bertindak sebagai penengah.
Ø Mediasi ( Mediation ), hal ini menyangkut pihak ketiga
yang menangani/ membantu menyelesaikan konflik agar tercapai persetujuan.
Ø Arbritasi ( Arbritation ), kedua belah pihak yang
berkonflik setuju pada keterlibatan pihak ketiga yang memiliki otoritas hokum
dan mereka sebelumnya harus setuju untuk menerima keputusannya.
Pendekatan berikut
ini dapat digunakan sebagai kontribusi peran kepemimpinan dalam mengendalikan/
menyelesaikan konflik :
Ø Sanggup menyampaikan pokok masalah penyebab timbulnya
konflik. Konflik tidak dapat diselesaikan jika permasalahan pokoknya
terisolasi. Konflik sangat tergantung pada konteks dan setiap pihak yang
terkait seharusnya memahami konteks tersebut. Permasalahan menjadi jelas tidak berdasarkan asumsi, melainkan jika
disampaikan dalam pernyataan pasti.
Ø Pendekatan dengan adanya konfrontasi dalam menyelesaikan
konflik biasanya justru mengarahkan orang untuk membentuk kubu. Untuk itu ,
bicarakan pokok permasalahan, bukan siapa yang jadi penyebabnya.
Ø Bersedia melatih diri untuk mendengarkan dan mempelajari
perbedaan. Pada umumnya kemauan mendengarkan sesuatu dibarengi dengan keinginan
untuk memberi tanggapan. Seharusnya kedua belah pihak berusaha untuk benar-
benar saling mendengarkan
Ø Sanggup mengajukan usul atau nasehat. Ajukan usul baru
yang disadari oleh tujuan kedua belah pihak dan dapat mengakomodasikan
keduanya. Tawarkan juga kesediaan untuk selalu dapat membantu perwujudan
rencana- rencana tersebut
Ø Meminimalisasi ketidakcocokan. Cari jalan tengah diantara
kedua belah pihak yang sering berbeda pandangan dan pendapat. Fokuslah
pada persamaan dengan
mempertimbangkan perbedaan yang sifatnya tidak mendasar
Ø Peradilan ( Adjudication ), hal ini merujuk pada
intervensi pihak ketiga yang berwenang untuk campur tangan dalam penyelesaian
konflik, apakah pihak- pihak yang berkonfllik itu menginginkan atau tidak.