Original Source : Kumpulan Widger Blogger INDONESIA http://hujangede.blogspot.com/2011/05/kumpulan-widget-blogger-indonesia.html#ixzz249KbhN5k

Pengetahuan

Rabu, 26 Oktober 2011

PENGERTIAN ADMINISTRASI, TATA USAHA, DAN PEMERINTAHAN


PENGERTIAN ADMINISTRASI, TATA USAHA, DAN PEMERINTAHAN
1.      Administrasi dalam arti sempit berarti segala kegiatan tulis menulis, catat mencatat, surat menyurat, ketik mengetik, serta penyimpanan dan pengurusan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis dalam ketata usahaan belaka.
2.      Administrasi dalam arti luas menurut H.A. Simon, administrasi adalah  kegiatan dari sekelompok orang manusia yang mengadakan usaha kerjasama untuk mencapai suatu tujuan bersama. Menurut E. Utrecht gabungan jabatan administrasi yang berada di bawah pimpinan pemerintah melaksanakan tugas-tugas yang tidak di tugaskan kepada Badan-Badan pengadilan dan legislatif.
3.      Hukum administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga Negara itu berfungsi. (R. Abdoel Madjid)
4.      Hukum administrasi Negara  adalah keseluruhan hukum yang mengatur bagaimana Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya (Kusumadi Poedjosewojo)
5.      Hukum administrasi Negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang di adakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus (E. Utrecht)
6.      Hukum administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus di perhatikan oleh para penguasa yang di berikan tugas-tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn)
7.      Hukum administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam Negara dengan warga masyarakat (Djokosutono)
8.      Istilah hukum administrasi Negara adalah terjemahan dari istilah administrasi, yaitu “recht” (bahasa Belanda)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar