Original Source : Kumpulan Widger Blogger INDONESIA http://hujangede.blogspot.com/2011/05/kumpulan-widget-blogger-indonesia.html#ixzz249KbhN5k

Pengetahuan

Rabu, 26 Oktober 2011

PENGERTIAN KEKUASAAN


PENGERTIAN KEKUASAAN
Kekuasaan adalah kemampuan untuk bertindak atau memerintah sehingga dapat menyebabkan orang lain bertindak, pengertian disini harus meliputi kemampuan untuk membuat keputusan mempngaruhi orang lain dan mengatasi pelaksanaan keputusan itu. Biasanya dibedakan antara kekuasaan yang berarti dalam kemampuan untuk mempengaruhi orang lain sehingga dapat menyebabkan orang lain tersebut bertindak dan wewenang yang berarti hak untuk memerintah orang lain.
Menurut French dan Raven (1968),, Bentuk-bentuk kekuasaan :
1        Coercive Power (Paksaan)
Yaitu kemampuan untuk memberikan hukuman bagi  bawahan yang tidak mengikuti arahan-arahan yang tidak mengikuti pemimpinnya.Dari sisi orangnya ia mempunyai penguasa, kemampuan untuk menghukum atau memperlakukan seseorang yang tidak melakukan perintahnya. dan orang lain mempunyai rasa takut terhadap orang tersebut. Contoh: Di dalam suatu keluarga ada seorang yang paling tua diantara yang lain, jadi setiap ada acara dan keluarga semua kumpul ketika ia memerintahkan seseorang tidak ada yang berani menentang dan biasanya seluruh keluarga menuruti perintah dia karena takut.
2        Insentif power ( imbalan )
Pematuhan yang dicapai berdasarkan kemampuan untuk membagikan imbalan yang dipandang oleh orang lain sebagai berharga. Imbalan adalah sesuatu yang meningkatkan frekuensi kegiatan seorang pegawai. Sesuatu dinamakan imbalan atau bukan, tergantung pada keseluruhan pengaruh terhadap perilaku pegawai. Jika kinerja seorang pegawai diikuti oleh sesuatu dan kinerja lebih sering terjadi di saat kemudian setelah sesuatu, maka sesuatu tersebut disebut imbalan. Imbalan dalam pekerjaan memungkinkan sebuah kinerja akan diulang pada waktu yang akan datang. Contoh :seorang mahasiswa yang ingin mendapatkan nilai yang bagus dengan dia selalu mengerjakan tugas dari dosen serta selalu aktif dalam kelas.agar mendapatkan imbalan suatu nilai yang bagus.
3        Legitimate power ( sah / resmi )
Kekuasaan yang diturunkan seseorang karena wewenang, biasanya mencakup kekuasaan paksaan. upaya untuk membedakan antara cara-cara yang dapat dibenarkan dengan yang tidak dapat dibenarkan. Tidak ada campur tangan orang lain dan memberikan oleh seseorang. Contohnya : kekuasaan jenderal terhadap para prajurutnya, kekuasaan kepala sekolah terhadap guru-gurunya.
4        Expert ( pakar atau keahlian )
Kekuasaan berdasarkan pada keahlian khusus. Seseorang yang secara luas diakui sebagai dapat diandalkan sumber teknik atau keahlian yang fakultas untuk menilai atau memutuskan dengan tepat, adil, atau bijaksana adalah diberikan kewenangan dan status oleh rekan-rekan atau publik baik yang spesifik - dibedakan domain. Ahli, lebih umum, adalah orang yang luas pengetahuan atau kemampuan berdasarkan penelitian, pengalaman, atau pekerjaan dan dalam bidang studi tertentu. Seorang pakar dapat, berdasarkan pelatihan, pendidikan, profesi, publikasi atau pengalaman yang di yakini memiliki pengetahuan khusus dari suatu subjek lebih dari itu dari rata-rata orang, contoh :seorang klien yang menceritakan masalah rumah tangganya kepada psikolog klien percaya bahwa psikolog tersebut dapat membantu klien dalam memberikan saran.
5        Referent power ( kekuasaan rujukan )
Pengaruh yang didasarkan pada pemilikan sumber daya atau ciri pribadi yang di inginkan oleh sseorang. Referent Power (kekuasaan rujukan) adalah kekuasaan yang timbul karena karisma, karakteristik individu, keteladanan atau kepribadian yang menarik. Contoh : seseorang yang sangat mengidolakan idolanya sampai koleksi foto bahkan gaya dari sang idola tersebut fans mengikutinya.

PERMASALAHAN/KONFLIK DALAM KEKUASAAN
Definisi konflik menurut Robbins, adalah suatu proses yang dimulai bila satu pihak merasakan bahwapihak lain telah mempengaruhi secara negatif atau akan segera mempengaruhi secara negatif pihak lain. Sedangkan menurut Alabaness dalam nimran (1996) mengartikan konflik sebagai kondisi yangdipersepsikan ada diantara pihak-pihak atau lebih merasakan adanya ketidaksesuaian antara tujuan danpeluang untuk mencampuri usaha pencapaian tujuan pihak lain. Dari kedua definisi tersebut dapatdisimpulkan bahwa konflik itu adalah proses yang dinamis dan keberadaannya lebih banyak menyangkutpersepsi dari orang atau pihak yang mengalami dan merasakannya. Jadi apabila persepsi mempengaruhiorang lain yang tidak sesuai maka akan terjadi konflik.
      Ada tiga pandangan tentang konflik, yaitu:
Ø  Pandangan tradisional, menyatakan bahwa konflik harus dihindari karena akan menimbulkan kerugian.Aliran ini juga memandang konflik sebagai sesuatu yang buruk, tidak menguntungkan dan selalumerugikan organisasi. Oleh karena itu konflik harus dicegah dan dihindari sebisa mungkin denganmencari akar permasalahannya (muhyadi, 1989)
Ø  Pandangan huungan kemanusiaan, pandangan behavioral ini menyatakan bahwa konflik merupakansesuatu yang wajar, alamiah dan tidak terelakkan dalam setiap kelompok manusia. Konflik tidak selaluburuk karena memiliki potensi kekuatan yang positif di dalam menentukan kinerja kelompok. Konflik tidak selamanya merugikan, bahkan bisa menguntungkan, yang oleh karena itu konflik harus dikeloladengan baik.
Ø  Pandangan interaksionis, yang menyatakan bahwa konflik buka sekedar sesuatu kekuatan positif dalam suatu kelompok, melainkan juga mutlak perlu untuk suatu kelompok agar dapat berkinerja positif. Oleh karena itu konflik harus diciptakan. Pandangan ini didasari keyakinan bahwa organisasi yangtenang, harmonis, damai ini justru akan membuat organisasi itu menjadi statis, stagnan dan tidak inovatif. Dampaknya adalah kinerja organisasi menjadi rendah
Beberapa cara untuk mengatasi konflik menurut Nader and Todd, dalam salah satu bukunya, The Disputing Process Law In  Ten Societies, yaitu :
Ø  Bersabar ( Lumping ), yaitu suatu tindakan yang merujuk pada sikap yang mengabaikan konflik begitu saja atau dengan kata lain isu- isu dalam konflik itu mudah untuk diabaikan, meskipun hubungan dengan orang yang berkonflik itu berlanjut, karena orang yang berkonflik kekurangan informasi atau akses hukumnya tidak kuat.
Ø  Penghindaran ( Avoidance ), yaitu suatu tindakan yang dilakukan untuk mengakhiri hubungannya dengan cara meninggalkan konflik, didasarkan pada perhitungan bahwa konflik yang terjadi atau dibuat tidak memiliki kekuatan secara sosial, ekonomi dan emosional.
Ø  Kekerasan atau paksaan ( Coercion ), yaitu suatu tindakan yang diambil dalam mengataasi konflik jika dipandang bahwa dampak yang ditimbulkan membahayakan.
Ø  Negosiasi ( Negotation ) ialah tindakan yang menyangkut pandangan bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan oleh orang- orang yang berkonflik secara bersama – sama tanpa melibatkan pihak ketiga. Kelompok tidak mencari pencapaian solusi dan term satu aturan, tetapi membuat aturan yang dapat mengorganisasikan hubungannya dengan pihak lain.
Ø  Konsiliasi ( Conciliation ), yaitu tindakan untuk membawa semua yang berkonflik kemeja perundingan. Konsiliator tidak perlu memeinkan secara aktif satu bagian dari tahap negosiasi meskipun ia mungkin bisa melakukannya dalam batas diminta oleh yang berkonflik. Konsiliator sering menawarkan konstektual bagi adanya negosiasi dan bertindak sebagai penengah.
Ø  Mediasi ( Mediation ), hal ini menyangkut pihak ketiga yang menangani/ membantu menyelesaikan konflik agar tercapai persetujuan.
Ø  Arbritasi ( Arbritation ), kedua belah pihak yang berkonflik setuju pada keterlibatan pihak ketiga yang memiliki otoritas hokum dan mereka sebelumnya harus setuju untuk menerima keputusannya.
Pendekatan berikut ini dapat digunakan sebagai kontribusi peran kepemimpinan dalam mengendalikan/ menyelesaikan konflik :
Ø  Sanggup menyampaikan pokok masalah penyebab timbulnya konflik. Konflik tidak dapat diselesaikan jika permasalahan pokoknya terisolasi. Konflik sangat tergantung pada konteks dan setiap pihak yang terkait seharusnya memahami konteks tersebut. Permasalahan menjadi jelas tidak berdasarkan asumsi, melainkan jika disampaikan dalam pernyataan pasti.
Ø  Pendekatan dengan adanya konfrontasi dalam menyelesaikan konflik biasanya justru mengarahkan orang untuk membentuk kubu. Untuk itu , bicarakan pokok permasalahan, bukan siapa yang jadi penyebabnya.
Ø  Bersedia melatih diri untuk mendengarkan dan mempelajari perbedaan. Pada umumnya kemauan mendengarkan sesuatu dibarengi dengan keinginan untuk memberi tanggapan. Seharusnya kedua belah pihak berusaha untuk benar- benar saling mendengarkan
Ø  Sanggup mengajukan usul atau nasehat. Ajukan usul baru yang disadari oleh tujuan kedua belah pihak dan dapat mengakomodasikan keduanya. Tawarkan juga kesediaan untuk selalu dapat membantu perwujudan rencana- rencana tersebut
Ø  Meminimalisasi ketidakcocokan. Cari jalan tengah diantara kedua belah pihak yang sering berbeda pandangan dan pendapat. Fokuslah pada persamaan dengan mempertimbangkan perbedaan yang sifatnya tidak mendasar
Ø  Peradilan ( Adjudication ), hal ini merujuk pada intervensi pihak ketiga yang berwenang untuk campur tangan dalam penyelesaian konflik, apakah pihak- pihak yang berkonfllik itu menginginkan atau tidak.


Manfaat Kata "MAAF"




MANFAAT KATA “MAAF”

Kata “maaf” mungkin sangat tidak asing di telinga kita, apalagi bagi orang yang kerap melakukan kesalahan. Selain itu juga “maaf” dapat membuat orang menjadi mulia. Karena dengan meminta maaf terlebih dahulu kepada orang lain, berarti kita merupakan orang yang menghindari hal-hal buruk yang bisa terjadi. Namun, tahukah anda bahwa kata maaf tidak hanya sekedar kata-kata biasa yang keluar dari lisan kita, tapi kata maaf memiliki efek positif yang dapat membantu kita terhindar dari penyakit.

Menurut sains, kata “maaf” bisa membantu seseorang untuk dapat pulih dari penyakitnya selama masa penyembuhannya. Penelitian yang di lakukan oleh sejumlah komunitas menunjukkan bahwa adanya korelasi atau hubungan yang jelas antara rendahnya tekanan darah dan rendahnya tekanan cortisol pada ludah orang-orang yang memiliki sifat pemaaf,

Selain itu, studi yang di lakukan di Universitas Duke menunjukkan bahwa dengan sikap pemaaf, dapat membantu kesembuhan kesehatan pada pasien yang menderita gangguan syaraf tulang belakang. Hasilnya pasien yang memiliki sifat pemaaf hanya mengalami rasa sakit yang sedikit dibandingkan dengan pasien yang tidak memiliki sifat pemaaf. Memang secara psikologis, tentunya pasien yang bersifat pemaaf lebih bersikap positif  atas upaya pengobatan yang menyebabkan psikologisnya menjadi lebih tenang, sehingga mendorong kesembuhan yang lebih cepat. Hal ini meliputi juga untuk kesembuhan berbagai macam penyakit.

Sebenarnya kajian perilaku pemaaf ini dilakukan dengan sub tolok ukur yang meliputi  2 hal yaitu : perilaku pemaaf diri sendiri dan perilaku pemaaf orang lain.

Pengakuan terhadap psikologis di lakukan atas system cardiovascular (system kerja jantung) dan endocrine (fungsi kelenjar tubuh) yakni : catatan tekanan darah systolic dan diastolic, pengukuran denyut jantung, kadar hormone cortisol pada ludah, dan yang lebih utama dalam hal ini adalah prilaku pemaaf yang baik adalah ketika terkait pada keyakinan ajaran agama. So, tidak usah segan untuk meminta maaf, karena kata maaf memang memiliki banyak manfaat bagi diri kita.

 

PENGERTIAN ADMINISTRASI, TATA USAHA, DAN PEMERINTAHAN


PENGERTIAN ADMINISTRASI, TATA USAHA, DAN PEMERINTAHAN
1.      Administrasi dalam arti sempit berarti segala kegiatan tulis menulis, catat mencatat, surat menyurat, ketik mengetik, serta penyimpanan dan pengurusan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis dalam ketata usahaan belaka.
2.      Administrasi dalam arti luas menurut H.A. Simon, administrasi adalah  kegiatan dari sekelompok orang manusia yang mengadakan usaha kerjasama untuk mencapai suatu tujuan bersama. Menurut E. Utrecht gabungan jabatan administrasi yang berada di bawah pimpinan pemerintah melaksanakan tugas-tugas yang tidak di tugaskan kepada Badan-Badan pengadilan dan legislatif.
3.      Hukum administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga Negara itu berfungsi. (R. Abdoel Madjid)
4.      Hukum administrasi Negara  adalah keseluruhan hukum yang mengatur bagaimana Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya (Kusumadi Poedjosewojo)
5.      Hukum administrasi Negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang di adakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus (E. Utrecht)
6.      Hukum administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus di perhatikan oleh para penguasa yang di berikan tugas-tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn)
7.      Hukum administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam Negara dengan warga masyarakat (Djokosutono)
8.      Istilah hukum administrasi Negara adalah terjemahan dari istilah administrasi, yaitu “recht” (bahasa Belanda)