1. Administrasi dalam arti sempit berarti segala kegiatan tulis
menulis, catat mencatat, surat menyurat, ketik mengetik, serta penyimpanan dan
pengurusan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis dalam ketata usahaan
belaka.
2. Administrasi dalam arti luas menurut
H.A. Simon, administrasi
adalah kegiatan dari sekelompok orang
manusia yang mengadakan usaha kerjasama untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Menurut E. Utrecht gabungan jabatan administrasi yang berada di bawah pimpinan
pemerintah melaksanakan tugas-tugas yang tidak di tugaskan kepada Badan-Badan
pengadilan dan legislatif.
3. Hukum administrasi Negara adalah
peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga Negara
dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga Negara itu berfungsi. (R. Abdoel
Madjid)
4. Hukum administrasi Negara adalah keseluruhan hukum yang mengatur
bagaimana Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi
tugas-tugasnya (Kusumadi Poedjosewojo)
5. Hukum administrasi Negara adalah
hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang di adakan, akan kemungkinan
para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus (E. Utrecht)
6. Hukum administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan yang harus di perhatikan oleh para penguasa yang di berikan
tugas-tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn)
7. Hukum administrasi Negara adalah
hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan
dalam Negara dengan warga masyarakat (Djokosutono)
8. Istilah hukum administrasi Negara
adalah terjemahan dari istilah administrasi, yaitu “recht” (bahasa Belanda)